Peserta KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Sentra KKN Universitas Lampung (Unila) wajib memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat mengikuti program ini. Program KKN merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang telah dipelajari, serta berkontribusi pada pembangunan di masyarakat.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta KKN:
Peserta KKN harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Universitas Lampung (Unila), dengan status yang tidak sedang cuti akademik.
Peserta wajib telah menyelesaikan sejumlah mata kuliah tertentu yang menjadi syarat untuk mengikuti program KKN. Mata kuliah ini meliputi:
Peserta KKN diharapkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (tergantung kebijakan fakultas atau program studi). Hal ini sebagai bukti kesiapan akademik peserta dalam mengikuti kegiatan KKN.
Calon peserta harus mengikuti seluruh tahapan pendaftaran yang telah ditentukan oleh Sentra KKN Unila, yaitu:
Peserta harus memiliki kesiapan mental dan fisik yang baik untuk mengikuti kegiatan KKN di berbagai lokasi di luar kampus. Kegiatan KKN dapat melibatkan berbagai bentuk pengabdian di masyarakat yang memerlukan tenaga dan ketahanan fisik yang baik.
Peserta KKN diwajibkan menyusun proposal yang berisi rencana kegiatan yang akan dilaksanakan selama masa KKN. Proposal ini harus disetujui oleh dosen pembimbing dan sesuai dengan tema atau fokus pengabdian masyarakat yang ditetapkan oleh Sentra KKN Unila.
Bagi peserta yang melaksanakan KKN di luar kota atau daerah tempat tinggalnya, harus menyerahkan surat izin dari orang tua atau wali yang menyatakan persetujuan untuk mengikuti kegiatan KKN.
Peserta KKN diharapkan untuk mengikuti ketentuan terkait lokasi KKN yang telah ditetapkan oleh Sentra KKN Unila. Pemilihan lokasi KKN dapat dilakukan berdasarkan area yang tersedia dan kesesuaian dengan bidang keilmuan peserta.
Peserta KKN wajib membayar biaya administrasi KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini digunakan untuk mendukung kegiatan operasional selama pelaksanaan KKN.
Peserta KKN wajib mematuhi kode etik dan peraturan yang ditetapkan oleh Sentra KKN Unila selama mengikuti kegiatan KKN. Peserta juga diharapkan untuk menjaga nama baik universitas dan berkomitmen terhadap tugas yang diberikan di lokasi pengabdian.
Dengan mengikuti persyaratan dan prosedur di atas, peserta KKN diharapkan dapat berkontribusi secara maksimal dalam kegiatan pengabdian masyarakat, serta memperoleh pengalaman berharga yang mendukung pengembangan diri mereka sebagai calon profesional.