PRINSIP DASAR
Prinsip dasar KKN Tematik dilaksanakan dengan berpijak pada prinsip-prinsip :
a. Keterpaduan aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi; aspek pendidikan dan pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis penelitian menjadi landasan dalam perencanaan, pelaksanaa, dan tolal ukur evaluasi KKN Tematik
b. Pencapaian Tiga Manfaat Utama KKN Tematik; KKN Tematik dilaksanakan untuk mencapai pengembangan kepribadian mahasiswa ( personality development), pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan pengembangan institusi (institutional development).
c. Empati-Partisipatif; KKN Tematik dilaksanakan untuk menggerakkan masyarakat dalam pembangunan melalui berbagai kegiatan yang dapat melibatkan, mengikutsertakan, dan menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan.
d. Interdisipliner; KKN Tematik dilaksanakan oleh mahasiswa yang berasal dari berbagai disiplin ilmu di lingkungan universitas dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LPM. Dalam operasionalnya mahasiswa mengembangkan mekanisme pola pikir dan pola kerja interdisipliner untuk memecahkan permasalahan yang ada di lokasi KKN Tematik
e. Komprehensif-Komplementatif dan berdimensi luas; KKN Tematik berfungsi sebagai pengikat, perangkum, penambah dan pelengkap kurikulum yang ada. Dengan demikian diharapkan mahasiswa peserta KKN Tematik mampu mengaktualisasikan diri secara profesional dan proporsional.
f. Realistis-Pragmatis; program-program kegiatan yang direncanakan pada dasarnya bertumpu pada permasalahan dan kebutuhan nyata di lapangan, dapat dilaksanakan sesuai dengan daya dukung sumber daya yang tersedia di lapangan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
g. Environmental development; KKN Tematik dilaksanakan untuk melestarikan dan mengembangkan lingkungan fisik dan sosial untuk kepentingan bersama
PRINSIP PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan KKN Tematik dilakukan dengan karakteristik sebagai berikut :
a. Co-creation (gagasan bersama): KKN Tematik dilaksanakan berdasar pada suatu tema dan program yang merupakan gagasan bersama antara universitas (dosen, mahasiswa, Pusat Studi) dengan pihak Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat.
b. Co-financing/co-funding (dana bersama): KKN Tematik dilaksanakan dengan pendanaan bersama antara universitas dengan pihak Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat setempat, disesuaikan dengan tema dan program yang telah disepakati.
c. Flexibility (keluwesan): KKN Tematik dilaksanakan berdasarkan pada suatu tema dan program yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan Pemerintah Daerah, mitra kerja dan masyarakat dalam proses pembangunan di daerah.
d. Sustainability (berkesinambungan): KKN Tematik dilaksanakan secara berkesinambungan berdasarkan suatu tema dan program yang sesuai dengan tempat dan target tertentu.
e. KKN Tematik dilaksanakan berbasis riset (Research based Community Services) dalam rangka meningkatkan kualitas kegiatan pengabdian kepada masyarakat; sehingga lebih mendayagunakan hasil-hasil penelitian untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan proses pembangunan Pemerintah Daerah.